Pengertian Keadilan Sosial
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat ( perbuatan,
perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan
yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
“Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.Terlihat tiga
macam keadilan yaitu :
· Keadilan legalis
Keadilan legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi
ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia
sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sana
dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh :
warga egara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan
raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.
·
Keadilan distributive
Keadilan distributive adala keseluruhan masyarakat wajib
memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan
kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi
semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan
pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan
memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat
mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak
diskriminatif). Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan
raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.
·
Keadilan komutatif
Hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang
lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai
pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang
yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat
dicapai oleh seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara
proposional sebagaimana adanya. Contoh : saling hormat-menghormati antar-sesama
manusia toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.
B. Keadilan Sosial
Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan
sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan
yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk
mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan
sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai
makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan
beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap
Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap
lingkungan alamnya.
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara
harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu :
keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya,
kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati
peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga
negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal
balik (Notonagoro, 1975).
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara
Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan,
bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan
kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan
dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut
menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara
kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan
warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip
dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Realisasi dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam
suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan
perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang
berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum.
Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok
yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang
bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya
sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus
mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag
dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat
(1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban
melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati
peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup
bersama.
Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan
umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di
bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama
dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus
dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik
berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga
dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27
dan 31
·
Persamaan kedudukan di dalam hukum
dan pemerintahan,
·
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan,
·
Hak yang sama atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak,
·
Mendapat pengajaran
Keadilan politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi
terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan
jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial memberi
perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan
adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita, maka
berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus
terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD dimaksudkan tidak
hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat
manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia
monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat
negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan sosial itu
terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan perseorangan
atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis,
yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung
dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan
umumlah yang diutamakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar