Minggu, 25 Mei 2014

KEADILAN



Pengertian Keadilan Sosial
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat ( perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.Terlihat tiga macam keadilan yaitu :

·         Keadilan legalis

Keadilan legalis artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh : warga egara taat membayar pajak, mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.

·         Keadilan distributive

Keadilan distributive adala keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk dapat
mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara (tidak diskriminatif). Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat, jalan raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut usia.

·         Keadilan komutatif

Hal ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional sebagaimana adanya. Contoh : saling hormat-menghormati antar-sesama manusia toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.

B.     Keadilan Sosial

Negara pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang berarti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai Makhluk Tuhan yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Keadilan sosial tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia sebagai makhluk yang beradab (sila II). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab, yang berarti manusia harus adil terhadap diri sendiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.

Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi tiga hal yaitu : keadilan distributif (keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya, kedilan legal (keadilan bertaat), yaitu warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan, dan keadilan komutatif (keadilan antarsesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik (Notonagoro, 1975).

Sebagai suatu negara berkeadilan sosial maka negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai suatu negara kebangsaan, bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan warganya (tujuan khusus). Adapun tujuan dalam pergaulan antar bangsa di masyarakat internasional bertujuan : “.....ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berdasar keadilan sosial dalam melindungi dan mensejahterakan warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekan serta keadilan dalam hidup masyarakat.

Realisasi dan perlidungan keadilan dalam hidup bersama daam suatu negara kebangsaan, mengharuskan negara untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian inilah maka negara kebangsaan yang berkeadilan sosial harus merupakan suatu negara yang berdasarkan atas hukum. Sehingga sebagai suatu negara hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu ; pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas, dan legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Konsekuensinya sebagai suatu negara hukum yang berkeadilan sosial maka negara Indonesia harus mengkui dan melindungi hak-hak asasi manusia, yang tercantum dalam Undang-Undag dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2),Pasal 28, Pasal 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (1). Demikianlah sebagai suatu negara yang berkeadilan maka negara berkewajiban melindugi hak-hak asasi warganya, sebaliknya warga negara berkewajiban mentaati peraturan perundang-undangan sebagai manifestasi keadilan legal dalam hidup bersama.

Keadilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum dalam masyarakat bagi segala warga negara dan penduduk. Keadilan sosial di bidang kemasyarakatan menjadi suatu segi dari perikeadilan yang bersama-sama dengan perikemanusiaan ditentang dan dilanggar oleh penjajah yang harus dilenyapkan, seperti dirumuskan dalam Pembukaan alinea I. Demokrasi politik berhubungan dengan keadilan sosial memberi hak yang sama kepada segala warga dalam hukum dan susunan masyarakat negara, seperti dirumuskan dalam pasal 27 dan 31
·         Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,
·         Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan,
·         Hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
·         Mendapat pengajaran

Keadilan politik dan keadilan ekonomi ialah isi yang menjadi terasnya keadilan sosial yang mengindahkan perkembangan masyarakat dengan jaminan, supaya kesejahteran umum terlaksana. Keadilan sosial memberi perimbangan kepada kedudukan perseorangan dalam masyarakat dan negara. Dengan adanya keadilan sebagai sila kelima dari dasar filsafat negara kita, maka berarti bahwa di dalam negara, makmur dan “kesejahteraan umum” itu harus terjelma keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan sosial menurut Pembukaan UUD dimaksudkan tidak hanya bagi rakyat Indonesia sendiri, akan tetapi juga bagi seluruh umat manusia. Keadilan sosial dapat dikembalikan pula kepada sifat kodrat manusia monodualis, sehingga keadilan sosial adalah sesuai pula dengan sifat hakekat negara kita sebagai negara monodualis, bahwa di dalam keadilan sosial itu terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.

KEBUDAYAAN

Suku bangsa Jawa 

   Suku bangsa Jawa adalah suku bangasa Indonesia yang paling banyak jumlahnya, menempati seluruh daerah jawa tengah, jawa timur dan sebagian jawa barat mereka menggunakan bahasa jawa secara keseluruhan, hanya saja terdapat perbedaan dialek di daerah tertentu. Suku bangsa jawa termasuk suku bangsa yang telah maju kebudayaannya, karena sejak zaman dahulu mereka telah banyak mendapat pengaruh dari berbagai kebudayaan, seperti : kedubayanan Hindu, Budha, Islam dan Eropa. Setelah mengetahui suku bangsa di Indonesia maka sekarang penyusun akan membahas tentang salah satu suku di Indonsia yaitu Suku jawa.


SISTEM KEPERCAYAAN ATAU RELIGI
  Agama yang dianut oleh sebagian besar suku jawa adalah Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan budha.
Pemeluk Agama Islam dibedakan menjadi dua golongan, yaitu:

1.Golongan Islam Santri, yaitu golongan yang menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran Islam dengan syariat-syariatnya.
2.Golongan Islam Kejawen, yaitu golongan yang percaya pada ajaran Islam, tetapi tidak patuh menjalankan syariat Islam dan masih percaya kepada kekuatan lain.
Selain itu, orang Jawa masih percaya pada hal yang gaib atau kekuatan lain:

1.Percaya pada makhluk-makhluk halus seperti memedi, genderuwo, tuyul, setan, dan lain-lain.
2.Percaya pada hari baik atau naas.
3.Percaya pada hari kelahiran atau weton.
4.Percaya pada benda-benda pusaka, jimat, dan sejenisnya.

ØUpacara selametan yang berhubungan dengan lingkaran hidup manusia, seperti mitoni, kematian, dan lainnya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan kehidupan desa, seperti bersih desa, penggarapan pertanian, dan lainnya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan pernikahan, seperti selamatan sepasaran setelah pernikahan.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan peringatan hari-hari atau bulan-bulan besar Islam, seperti sekatenan atau grebeg maulud, sura, dan sebagainya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan kejadian-kejadian tertentu, seperti melakukan perjalanan jauh, mulai membuat rumah, dan sebagainya.
Ø  Upacara selametan yang berhubungan dengan orang meninggal dunia, seperti selametan surtanah atau  (geblak), nelung dina, dan lainnya.

SISTEM KEKERABATAN
   Masyarakat Jawa menganut sistem kekerabatan bilateral atau parental, yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari bapak/ibu.
Istilah- istilah yang digunakan dalam sistem kekerabatan Jawa sebagai berikut:
1.Pakde dan Bude (uwa), yaitu semua kakak dari bapak dan ibu, baik laki-laki maupun perempunan beserta suami dan istrinya.
2.Paklik (Paman) dan Bulik (bibi), yaitu semua adik dari ayah dan ibu,baik laki-laki maupun perempuan beserta suami dan istrinya.
3.Nak Ndulur (Sepupu), yaitu anak dari pakde-bude dan paklik-bulik.
4.Misan, yaitu anak dari saudara sepupu.
Pada masyarakat Jawa, perkawinan dianggap ideal apabila diukur dari segi keyakinan dan kesamaan adat yang menunjukan adanya pemilihan jodoh ideal.
Ukuran ideal bagi pria adalah perhitungan bibit, bebet, dan bobot. Sedangkan bagi wanita, perhitungannya didasarkan pada mugen, tegen, dan rigen.
Pernikahan yang dilarang, yaitu menikah dengan:
1.Saudara kandung.
2.Pancer lanang (anak dari dua saudara kandung laki-laki).
3.Pihak laki-laki lebih muda abunya dari pihak perempuan.

SISTEM POLITIK DAN KEMASYARAKATAN
1.Dahulu, pada suku Jawa terdapat stratifikasi sosial yang dikenal dengan golongan bendoro, priyayi, dan wong cilik.
2.Stratifikasi sosial berdasarkan kepemilikan tanah, yaitu wong baku, kuli gondok (lindung), dan sinoman.
3.Dalam bidang pemerintah, pamong desa memilih seorang kepala desa (lurah) dengan semua pembantunya, seperti carik, juga tirta (ulu-ulu), dan juga baya. Tugas utama mereka adalah untuk meningkatkan kesejahteraan desa.

SISTEM EKONOMI
Sistem perekonomian masyarakat Jawa mencakup
1) Pertanian
Yang dimaksud pertanian disini terdiri atas pesawahan dan perladangan (tegalan), tanaman utama adalah padi. Tanaman lainnya jagung, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau dan sayur mayor, yang umumnya ditanam di tegalan. Sawah juga ditanami tanaman perdagangan, seperti tembakau, tebu dan rosella.
2) Perikanan
Adapun usaha yang dilakukan cukup banyak baik perikanan darat dan perikanan laut. Perikanan laut diusahakan di pantai utara laut jawa. Peralatannya berupa kail, perahu, jala dan jarring
3) Peternakan
Binatang ternak berupa kerbau, sapi, kambing, ayam dan itik dan lain-lain.
4) Kerajinan
Kerajinan sangat maju terutama menghasilkan batik, ukir-ukiran, peralatan rumah tangga, dan peralatan pertanian.
    Adapun mata pencaharian dalam suku Jawa atau masyaraakat Jawa biasanya bermata pencaharian bertani, baik bertani di sawah maupun tegalan, juga Beternak pada umumnya bersipat sambilan, selain itu juga masyarakat Jawa bermata pencaharian Nelayan yang biasanya dilakukan masyarakat pantai.


CINTA KASIH


PENGERTIAN CINTA KASIH

Cinta adalah  rasa sangat suka atau sayang ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kata kasih, artinya perasaan sayang atau cinta atau sangat menaruh belas kasihan. Dengan demikian cinta kasih dapat diartikan sebagai perasaan suka (sayang) kepada seseorang yang disertai dengan menaruh belas kasihan. Terdapat perbedaan antara cinta dan kasih, cinta lebih mengandung pengertian tentang rasa yang mendalam sedangkan kasih merupakan pengungkapan untuk mengeluarkan rasa, mengarah kepada yang dicintai.
Cinta sama sekali bukan nafsu. Perbedaan antara cinta dengan nafsu adalah sebagai berikut :
  1. Cinta bersifat manusiawi
  2. Cinta bersifat rohaniah sedangkan nafsu bersifat jasmaniah
  3. Cinta menunjukkan perilaku member, sedangkan nafsu cenderung menuntut
Cinta juga selalu menyatakan unsur – unsur dasar tertentu, yaitu :
  1. Pengasuhan, contohnya cinta seorang ibu kepada anaknya
  2. Tanggung jawab, adalah tindakan yang benar – benar berdasarkan atas  suka rela
  3. Perhatian, merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan pribadi orang lain agar mau membuka dirinya
  4. Pengenalan, merupakan keinginan untuk mengetahui rahasia manusia 

  1. B.  KASIH SAYANG


Erich Fromm dalam bukunya “Semi Mencintai” mengemukakan tentang adanya macam – macam cinta, yaitu :
  1. Cinta Persaudaraan, diwujudkan manusia dalam tingkah atau perbuatannya. Cinta Persaudaraan tidak mengenal adanya batas – batas manusia berdasarkan SARA.
  2. Cinta Keibuan, kasih sayang yang bersumber pada cinta seorang ibu terhadap anaknya
  3. Cinta Diri Sendiri, yaitu bersumber dari diri sendiri. Cinta diri sendiri bernilai positif jika mengandung makna bahwa seseorang dapat mengurus dirinya dalam kebutuhan jasmani dan rohani.
  4. Cinta terhadap ALLAH

  1. C.  KEMESRAAN

Kemesraan berasal dari kata mesra yang berarti erat atau karib sehingga kemesraan berarti hal yang menggambarkan keadaan sangat erat atau karib. Kemesraan juga bersumber dari cinta kasih dan merupakan realisasi nyata. Kemesraan dapat diartikan sama dengan kekerabatan, keakraban yang dilandasi rasa cinta dan kasih. Tingkatan kemesraan dapat dibedakan berdasarkan umur, yaitu :
  1. Kemesraan dalam Tingkat Remaja, terjadi dalam masa puber. Pubertas yaitu dimana masa remaja memiliki kematangan organ kelamin yang menyebabkan dorongan seksualitasnya kuat
  2. Kemesraan dalam Rumah Tangga, terjadi antara pasangan suami istri dalam perkawinan. Biasanya pada tahun tahun awal perkawinan, kemesraan masih sangat terasa, namun bisa sudah agak lama biasanya semakin berkurang.
  3. Kemesraan Manusia Usia Lanjut
(egapramesti.wordpress.com/2011/04/30/)

         D. CINTA MENURUT AGAMA ISLAM


Ada yang berpendapat bahwa etika cinta dapat dipahami dengan mudah tanpa dikaitkan dengan agama, tetapi dalam kenyataan hidup manusia masih mendambakan tegaknya cinta dalam kehidupan. Di satu pihak ada yang mengatakan, cinta di dengungkan lewat lagu dan organisasi perdamaian dunia, tetapi di pihak lain ada juga yang mengatakan dalam praktik kehidupan cinta sebagai dasar kehidupan jauh dari kenyataan.
Cinta menampakkan di dalam kehidupan manusia dalam berbagai bentuk, kadang-kadang seseorang mencintai dirinya sendiri, kadang-kadang seseorang mencintai orang lain. Atau juga istri dan anaknya, hartanya allah dan rasulnya, berbagai bentuk cinta ini bisa kita dapatkan dalam kitab suci Al-Qur'an



         E. Belas kasih

Kasih sayang atau belas kasih ialah sifat yang terdapat baik pada Allah maupun pada manusia.

Belas kasih adalah sesuatu yang dibutuhkan oleh semua manusia. Mungkin banyak yang mengira ini melulu tentang uang. Bila orang berbelas kasih kepada orang lain berarti ia lalu membantu orang itu secara finansial.
Namun tidak hanya itu, semua orang hidup di bawah belas kasih orang lain. Bagaimana tidak, seberapa pun banyak uang yang kita miliki, jika kita sakit dan pergi berobat ke dokter, kita tergantung pada belas kasihan dokter. Jika kita mendapat dokter yang tidak berbelas kasihan—hanya dimotivasi uang—penyakit kita tidak ia sembuhkan, malahan mungkin makin parah demi kita membayar lebih banyak. Maka Wapres pun pernah mengeluhkan kondisi ini karena akibat ketidakpercayaan terhadap dokter Indonesia, banyak orang memilih berobat ke Singapura.
Bahkan dalam keseharian kita pun kita harus ingat bahwa kita hidup dalam belas kasihan orang lain. Terutama di jalan raya. Walau kita sudah berhati-hati dan berusaha menaati peraturan lalu-lintas, jika ada satu orang saja yang tidak berbelas kasih kepada orang lain dan berniat mencelakai hidupnya sendiri dan hidup orang lain, kita bisa celaka. Dan masih banyak contoh lain. (Ingat kasus bom Bali, bom di depan kedutaan Australia, korupsi, dan berbagai kejahatan lain?)
Oleh karena itu kita harus memohon belas kasihan Tuhan dalam kehidupan kita. Dan untungnya Tuhan adalah pribadi yang penuh dengan belas kasih dan pribadi yang murah hati. Sejak zaman Adam, Dia memberikan belas kasih yang tak terkira, mengingat dosa dan kejahatan manusia yang tak terperikan. Dosa-dosa kita juga. Puncaknya adalah saat Dia menjelma menjadi manusia dan hidup di tengah-tengah kita—Yesus Kristus.
Sebagai representasi Allah, Yesus Kristus menunjukkan belas kasih yang sangat besar. Belas kasih terbesar pengurbanan-Nya di kayu salib yang membebaskan kita dari cekikan dosa. Seperti yang tertulis dalam Ibrani 8:12, “Sebab Aku akan menaruh belas kasihan terhadap kesalahan mereka dan tidak lagi mengingat dosa-dosa mereka.”
Lalu bagaimana dengan kita yang sudah ditebus dari dosa ini? Ada dua hal yang harus kita lakukan:
Selalu mengingat bahwa kita hidup di bawah belas kasihan, terutama belas kasihan Tuhan. Seperti firman-Nya dalam Roma 9:15, “Sebab Ia berfirman kepada Musa: ‘Aku akan menaruh belas kasihan kepada siapa Aku mau menaruh belas kasihan dan Aku akan bermurah hati kepada siapa Aku mau bermurah hati.’” Tanpa belas kasih-Nya, sebenarnya kehidupan kita sia-sia, bahkan bisa dikatakan sebenarnya kita sudah mati.
Menaruh belas kasih kepada orang yang lebih lemah daripada kita. Kitab Amsal 19:17 mengatakan, “Siapa menaruh belas kasihan kepada orang yang lemah, memiutangi TUHAN, yang akan membalas perbuatannya itu.” Kita orang-orang yang sudah memperoleh belas kasihan Tuhan, sudah seharusnya menyebarkan kasih kepada orang lain sebagai duta-duta Tuhan di dunia ini.


        F. Cita Kasih Erotis


CINTA KASIH EROTIS
Cinta kasih erotis yaitu kehausan akan penyatuan yang sempurna, akan penyatuan dengan seseorang lainnya. cinta kasih erotis bersifat ekslusif, bukan universal, pertama-tama cinta kasih erotis kerap kali di campurbaurkan dengan pengalaman yang dapat di eksplosif berupan jatuh cinta. Tetapi seperti yang telah dikatakan terlebih dahulu , pengalaman intimitas, kemesraan yang tiba-tiba ini pada hakekatnya hanya sementara.
Keinginan seksual menuju kepada penyatuan diri, tetapi sekali-kali bukan merupakan nafsu fisi belaka, untuk meredakan ketegangan yang menyakitkan. Rupanya keinginan seksual dengan mudah dapat di dicampuri atau di stimulasi oleh tiap-tiap perasaan yang mendalam.
Dalam cinta kasih erotis terdapat eksklusivitas yang tidak terdapat dalam cinta kasih persaudaraan dan cinta kasih keibuan, sering kali eksklusivitas  dalam cinta kasih erotis di salah tafsirkan dan di artikan sebagai suatu ikatan hak milik, contoh sering kita jumpai separang orang-orang yang sedang saling mencintai tanpa merasakan cinta kasih terhadap setiap orang lainya.
Cinta kasih erotis apabila ia benar-benar cinta kasih, mempunyai satu pendirian yaitu bahwa seseorang sunguh-sunguh mencintai dan mengasihi dengan jiwanya yang sedalam-dalamnya dan menerima pribadi orang lain(wanita ataupun pria). Hal ini merupakan dasar gagasan bahwa suatu pernikahan tradisional, yang kedua mempelainya tidak pernah memilih jodohnya sendiri, beda halnya dengan kebudayaan barat/ zaman sekarang, gagasan itu ternyata tidak dapat diterima sama sekali. Cinta kasih hanya di anggap sebagai hasil suatu reaksi emosional dan spontan.
Dengan demikian, bahwa cinta kasih erotis merupakan atraksi individual belaka maupun pandangan bahwa cinta kasih erotis itu tidak lain dari perbuatan kemauan.


cinta.jpg